PENGERTIAN,ISI,CARA MENYUSUN ANGGARAN
DASAR DAN RUMAH TANGGA
Anggaran dasar adalah merupakan
keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan
hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib
organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi
ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota
koperasi.
Anggaran dasar
koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya
organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran
dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan
para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
Di dalam
praktek bisanya, anggaran dasar koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok
seperti antara lain :
1. Nama
Koperasi
2. Tempat kerja
atau daerah kerja
3. Maksud dan
tujuan
4. syarat –
syarat keanggotaan
5. Hak dan
kewajiban serta tanggung jawab anggota
6. Pengurus dan
Pengawas Koperasi
7. Rapat
Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8. Penetapan
tahun buku
ISI ANGGARAN DASAR
a.
perihal
perhimpunan koperasi yang telah diatur dengan lengkap dalam UU/Peraturan
Pemerintah.
b.
Perihal
ynag ditetapkan secara lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat
diulang dalam anggaran dasar.
c.
Perihal
yang menurut ketentuan UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran
dasar koperasi, ia harus mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan
syarat-syarat bagi peneriman anggota, dan sebagainya.
d.
Perihal
perhimpunan koperasi yang boleh diatur dalam anggaran dasar jika para anggota
menginginkan demikian.
Isi anggaran dasar yang diperlukan :
1. Nama bersama, yaitu penunjukan dengan mana koperas itu mengadakan transaksi usahanya.
2. Kantor terdaftar, yaitu lokasi dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana lemari kas dan rekeningnya dipelihara.
3. Tujuan koperasi. Para anggota harus mengadakkan persetujuan diantara mereka, kepentingan umum mana yang mereka ingin capai dalam istilah-istilah konkrit, apa yang akan menjadi obyek koperasi, dan pa tugas yang akan dipenuhi oleh koperasi yang ingin mereka ciptakan.
4. Daerah kerja, yaitu derah geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.
5. Syarat-syarat masuk-keluar anggota. Anggaran dasar harus menetapkan syarat-syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh pelamar yang kan menjadi anggota dan harus menetapkan standar obyektif pemberhentian anggota.
6. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota yang paling penting sudah ditetapkan oleh UU, yang perlu diatur dalam AD adalah hak dan kewajiban yang lebih terperinci.
7. Undangan rapat umum dan keputusan
8. Ketentuan mengenai akumulasi cadangan
9. Ketentuan mengenai pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan antara para anggota pada akhir tiap tahun fiskal dan setelah dialokasikan untuk dana cadangan, UU dan peraturan pemerintah memuat ketentuan umum sehubungan dengan cara pembagian yang berbeda-beda.
10. Ketentuan mengenai bentuk notifikasi.
1. Nama bersama, yaitu penunjukan dengan mana koperas itu mengadakan transaksi usahanya.
2. Kantor terdaftar, yaitu lokasi dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana lemari kas dan rekeningnya dipelihara.
3. Tujuan koperasi. Para anggota harus mengadakkan persetujuan diantara mereka, kepentingan umum mana yang mereka ingin capai dalam istilah-istilah konkrit, apa yang akan menjadi obyek koperasi, dan pa tugas yang akan dipenuhi oleh koperasi yang ingin mereka ciptakan.
4. Daerah kerja, yaitu derah geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.
5. Syarat-syarat masuk-keluar anggota. Anggaran dasar harus menetapkan syarat-syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh pelamar yang kan menjadi anggota dan harus menetapkan standar obyektif pemberhentian anggota.
6. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota yang paling penting sudah ditetapkan oleh UU, yang perlu diatur dalam AD adalah hak dan kewajiban yang lebih terperinci.
7. Undangan rapat umum dan keputusan
8. Ketentuan mengenai akumulasi cadangan
9. Ketentuan mengenai pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan antara para anggota pada akhir tiap tahun fiskal dan setelah dialokasikan untuk dana cadangan, UU dan peraturan pemerintah memuat ketentuan umum sehubungan dengan cara pembagian yang berbeda-beda.
10. Ketentuan mengenai bentuk notifikasi.
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam penyusunan AD/ART koperasi:
·
Isi atau materi yang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan
dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan.
·
Setiap ketentuan yang dituangkan dalam AD/ART harus dapat
dimengerti dan dilaksanakan oleh para anggotanya, pengurus dan
pengawas serta pengelola koperasi.
· Mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi
menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam
anggaran dasar koperasi dan selanjutnya disahkan oleh rapat pembentukan
koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART koperasi. Apabila dipandang perlu
Rapat pembentukan koperasi sekaligus dapat menyusun menyepakati dan menyetujui
isi ART.
·
Penyusunan Anggaran dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya yang
bersangkutan diberi kuasa menandatangani Anggaran Dasar, mengurus surat,
mengesahkan sampai memperoleh pengesahan Akta Pendirian koperasi sebagai badan
hukum.
Sumber :
terima kasih, materi ini membantu menyelesaikan tugas kemuhammadiyaan saya.
BalasHapus