Minggu, 25 November 2012

Pengertian,isi,cara menyusun anggaran dasar dan rumah tangga



PENGERTIAN,ISI,CARA MENYUSUN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1. Nama Koperasi
2. Tempat kerja atau daerah kerja
3. Maksud dan tujuan
4. syarat – syarat keanggotaan
5. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6. Pengurus dan Pengawas Koperasi
7. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8. Penetapan tahun buku
ISI ANGGARAN DASAR
a.    perihal perhimpunan koperasi yang telah diatur dengan lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah.
b.    Perihal ynag ditetapkan secara lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat diulang dalam anggaran dasar.
c.    Perihal yang menurut ketentuan UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran dasar koperasi, ia harus mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan syarat-syarat bagi peneriman anggota, dan sebagainya.
d.    Perihal perhimpunan koperasi yang boleh diatur dalam anggaran dasar jika para anggota menginginkan demikian.
 Isi anggaran dasar yang diperlukan :

1. Nama bersama, yaitu penunjukan dengan mana koperas itu mengadakan transaksi usahanya.
2. Kantor terdaftar, yaitu lokasi dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana lemari kas dan rekeningnya dipelihara.
3. Tujuan koperasi. Para anggota harus mengadakkan persetujuan diantara mereka, kepentingan umum mana yang mereka ingin capai dalam istilah-istilah konkrit, apa yang akan menjadi obyek koperasi, dan pa tugas yang akan dipenuhi oleh koperasi yang ingin mereka ciptakan.
4. Daerah kerja, yaitu derah geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.
5. Syarat-syarat masuk-keluar anggota. Anggaran dasar harus menetapkan syarat-syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh pelamar yang kan menjadi anggota dan harus menetapkan standar obyektif pemberhentian anggota.
6. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota yang paling penting sudah ditetapkan oleh UU, yang perlu diatur dalam AD adalah hak dan kewajiban yang lebih terperinci.
7. Undangan rapat umum dan keputusan
8. Ketentuan mengenai akumulasi cadangan
9. Ketentuan mengenai pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan antara para anggota pada akhir tiap tahun fiskal dan setelah dialokasikan untuk dana cadangan, UU dan peraturan pemerintah memuat ketentuan umum sehubungan dengan cara pembagian yang berbeda-beda.
10. Ketentuan mengenai bentuk notifikasi.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan AD/ART koperasi:
·         Isi atau materi yang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan  dan kepentingan ekonomi  anggota yang bersangkutan.
·         Setiap ketentuan yang dituangkan dalam  AD/ART harus dapat dimengerti  dan dilaksanakan  oleh para anggotanya, pengurus dan pengawas serta pengelola koperasi.
·         Mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam anggaran dasar koperasi dan selanjutnya disahkan oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART koperasi. Apabila dipandang perlu  Rapat pembentukan koperasi sekaligus dapat menyusun menyepakati dan menyetujui isi ART.
·         Penyusunan Anggaran dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya yang bersangkutan diberi kuasa menandatangani Anggaran Dasar, mengurus surat, mengesahkan sampai memperoleh pengesahan Akta Pendirian koperasi sebagai badan hukum.
Sumber :

1 komentar:

  1. terima kasih, materi ini membantu menyelesaikan tugas kemuhammadiyaan saya.

    BalasHapus