MEKANISME
KERJA KOPERASI
Program Kerja didasarkan kekuatan, kelemahan, peluang,
dan hambatan. Dengan demikian program kerja tidak merupakan daftar keinginan
tapi berkaitan dengan target sasaran terhadap tujuan. Meliputi hal-hal sebagai
berikut:
- Bidang Organisasi,
- Mengaktifkan usaha dagang sesuai dengan fungsinya;
- Membuat dan menyebarluaskan berbagai informasi melalui website tentang fasilitas dan aktivitas Koperasi;
- Menyelenggarakan RAT tahun buku 2010 selambat-lambatnya pada bulan Maret tahun 2011:
- Penyesuaian komisariat KPRI sehubungan dengan penataan status.
- Menyusun rencana kegiatan seksi pengawasan berdasarkan data dan program sekretariat dan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Memimpin dan mengkoordinasikan baawahan agar pelaksanaan tugasnya berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yanag berlaku.
- Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan dalam tugas sesuai dengan yang diharapkan
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya
- Merencanakan program operasional penjabaran kebijakan teknis,memberikan bimbingan dan konsultasi di bidang usaha koperasi.
- Bidang Usaha,
- Melaksanakan pembinaan terhadap BDS (Bussines Development Services) dalam rangka meningkatkan fungsi dan peranannya sebagai lembaga konsultan usaha bagi pengusaha kecil menengah.
- Melaksanakan pengembangan usaha produktif yang berkaitan dengan usaha koperasi
- Menggiatkan simpanan sukarela dari anggota yang dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak;
- Melaksanakan kegiatan pemetaan usaha koperasi.
- Melaksanakan kegiatan utin koperasi.
- Upaya relokasi kantor.
- Melaksanakan pengembangan usaha produktif yang berkaitan dengan usaha koperasi.
- Bidang Keuangan,
- Memfasilitasi pengembangan permodalan koperasi,yaitu :
- Meningkatkan iuran santunan, untuk meningkatkan pelayanan;
- Memperbaiki dan meningkatkan pemeliharaan ambulance;
- Memberi bantuan kepada lembaga atau kegiatan yang relevan dengan perkoperasian. Sedangkan besarnya bantuan bagi lembaga atau kegiatan setinggi-tingginya Rp 150.000,- untuk intern, sedangkan untuk di luar setinggi-tingginya Rp 50.000,-
- Menjalin kerja sama dengan pihak perbankkan, dalam upaya peningkatan pemberian pinjaman kepada para anggota;
- Bidang Kerjasama,
- Meningkatkan kerjasama dengan Pembantu Rektor, Usaha dan Kerjasama Universitas;
- Melaksanakan promosi/pameran dan kemitraan usaha koperasi dengan pelaku usaha lainnya.
- Mengembangkan jaringan usaha koperasi.
- Melaksanakan kegiatan pemetaan usaha koperasi.
- Bidang Administrasi Pembukuan, Transparansi dan Akuntabilitas,
- Mengadakan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam.
- Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan koperasi.
- Menghimpun dan menganalisa data hasil pembinaan sebagai bahan perencanaan dan penyusunan program pengembangan usaha koperasi.
- Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- Bidang ketenagakerjaan,
- Mengikutsertakan Karyawan/Anggota dalam berbagai pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan/diundang mitra
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota tentang website dan kewirausahaan..
- Melaksanakan pembinaan terhadap BDS (Bussines Development Services) dalam rangka meningkatkan fungsi dan peranannya sebagai lembaga konsultan usah bagi pengusaha kecil menengah.
- Memerikasa dan mengevaluasi hasi kerja bawahan dengan cara memcocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar