Minggu, 25 November 2012

Mekanisme kerja koperasi



MEKANISME KERJA KOPERASI
Program Kerja didasarkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan hambatan. Dengan demikian program kerja tidak merupakan daftar keinginan tapi berkaitan dengan target sasaran terhadap tujuan. Meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Bidang Organisasi,
  2. Mengaktifkan usaha dagang sesuai dengan fungsinya;
    1. Membuat dan menyebarluaskan berbagai informasi melalui website tentang fasilitas dan aktivitas Koperasi;
    2. Menyelenggarakan RAT tahun buku 2010 selambat-lambatnya pada bulan Maret tahun 2011:
    3. Penyesuaian komisariat KPRI sehubungan dengan penataan status.
    4. Menyusun rencana kegiatan seksi pengawasan berdasarkan data dan program sekretariat dan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
    5. Memimpin dan mengkoordinasikan baawahan agar pelaksanaan tugasnya berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yanag berlaku.
    6. Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan dalam tugas sesuai dengan yang diharapkan
    7. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya
    8. Merencanakan program operasional penjabaran kebijakan teknis,memberikan bimbingan dan konsultasi di bidang usaha koperasi.
  1. Bidang Usaha,
    1. Melaksanakan pembinaan terhadap BDS (Bussines Development Services) dalam rangka meningkatkan fungsi dan peranannya sebagai lembaga konsultan usaha bagi pengusaha kecil menengah.
    2. Melaksanakan pengembangan usaha produktif yang berkaitan dengan usaha koperasi
    3. Menggiatkan simpanan sukarela dari anggota yang dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak;
    4. Melaksanakan kegiatan pemetaan usaha koperasi.
    5. Melaksanakan kegiatan utin koperasi.
      1. Upaya relokasi kantor.
      2. Melaksanakan pengembangan usaha produktif yang berkaitan dengan usaha koperasi.
  1. Bidang Keuangan,
  2. Memfasilitasi pengembangan permodalan koperasi,yaitu :
  1. Meningkatkan iuran santunan, untuk meningkatkan pelayanan;
  2. Memperbaiki dan meningkatkan pemeliharaan ambulance;
  3. Memberi bantuan kepada lembaga atau kegiatan yang relevan dengan perkoperasian. Sedangkan besarnya  bantuan  bagi   lembaga    atau    kegiatan     setinggi-tingginya Rp 150.000,- untuk intern,  sedangkan untuk  di luar setinggi-tingginya    Rp 50.000,-
  4. Menjalin kerja sama dengan pihak perbankkan, dalam upaya peningkatan pemberian pinjaman kepada para anggota;
  1. Bidang Kerjasama,
    1. Meningkatkan kerjasama dengan Pembantu Rektor, Usaha dan Kerjasama Universitas;
    2. Melaksanakan promosi/pameran dan kemitraan usaha koperasi dengan pelaku usaha lainnya.
    3. Mengembangkan jaringan usaha koperasi.
    4. Melaksanakan kegiatan pemetaan usaha koperasi.
  1. Bidang Administrasi Pembukuan, Transparansi dan Akuntabilitas,
    1. Mengadakan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam.
    2. Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan koperasi.
    3. Menghimpun dan menganalisa data hasil pembinaan sebagai bahan perencanaan dan penyusunan program pengembangan usaha koperasi.
    4. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  1. Bidang ketenagakerjaan,
    1. Mengikutsertakan Karyawan/Anggota dalam berbagai pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan/diundang mitra
    2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota tentang website dan kewirausahaan..
    3. Melaksanakan pembinaan terhadap BDS (Bussines Development Services) dalam rangka meningkatkan fungsi dan peranannya sebagai lembaga konsultan usah bagi pengusaha kecil menengah.
    4. Memerikasa dan mengevaluasi hasi kerja bawahan dengan cara memcocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja
    5. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar