MODEL-MODEL MANAJEMEN KOPERASI
koperasi berasal dari
dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi
dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan
modalnya.
Modal sendiri adalah modal yang berasal
dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal
sendiri meliputi :
1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar
oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang
wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian
koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga
dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan
bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada
koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.
Modal asing adalah modal yang berasal
dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi,
dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya
harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank
dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi :
1. Utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun).
2. Utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun).
3. Utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10 tahun).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar