Selasa, 12 November 2013

"Masa Upah Buruh Murah Sudah Selesai"



"Masa Upah Buruh Murah Sudah Selesai"

Senin, 04 November 2013 19:52 wib
Fahmi Firdaus - Okezone
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (dok:Okezone)           Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (dok:Okezone)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 dipatok pada Rp2.441.301,74. UMP ini merupakan hasil perhitungan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp2.299.000. Namun dalam penetapan UMP tersebut banyak buruh yang tidak sepakat.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajak dunia usaha dapat duduk bersama dengan para buruh. Peran dunia usaha, kata Presiden, tidak lepas dari jasa para buruh.
Karena itu, ia meminta pengusaha dan buruh berkomunikasi dalam mengatasi masalah upah. "Saya katakan masa upah buruh murah sudah selesai. Tidak boleh lagi dijadikan keunggulan komparatif," kata SBY dalam laman Setkab, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Presiden mengungkapkan, buruh layak untuk sejahtera. Namun demikian, penentuan upah buruh juga harus rasional mempertimbangkan kondisi dan situasi ekonomi perusahaan.
"Peningkatan upah buruh dengan kemampuan dunia usaha, bicarakan baik -baik. Ketemu, dijalankan. Ketika sudah berjalan, jangan disegel, kita ingin buruh sejahtera, perusahaan juga tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jangan dibiarkan kalau ada kekerasan yang tidak perlu," kata Presiden.
Hal senada pun dilontarkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat. Berakhirnya era upah murah di Indonesia, membuat pemerintah perlu mengatur ulang strategi pembayaran upah. Tujuannya agar investasi asing tetap datang ke RI.
“Saya kira itu harus berakhir. Supaya Anda ketahui, pemerintah menyatakan bahwa era upah murah bagi buruh itu berakhir. Jadi competitiveness itu tidak boleh lagi didasari oleh upah murah. Itu salah satu tekad pemerintah,” jelas Hidayat di Istana Bogor, Senin (4/11/2013).
Untuk itu, RI harus mempercantik diri dengan menggenjot produktivitas, serta tingkat efisiensi. “Ini yang kita ketinggalan dan harus diperjuangkan,” ungkap dia.
Dia mengatakan, pemerintah dan pengusaha juga telah berkomitmen untuk menaikkan upah buruh. Hanya saja, dia mengakui kenaikan upah ini harus seiring dengan produktivitas.
“Paling tidak kita menyadari ada rate yang menuju pendapatan mereka itu kita atur. Ditambah perhitungan Komponen Hidup Layak (KHL). Dan juga ada yang menambahkan produktivitas dan ekonomi. Artinya ada rumusan yang fair disepakati. Jadi kalau ada yang bilang 50 persen harus naik, itu tidak rasional karena tidak berdasarkan fakta dan data. Buktinya sebagian besar menyadari bahwa yang paling baik adalah berjuang melalui perundingan,” jelas dia.

Kesimpulan : Harusnya para buruh harus lebih bersabar dulu,pemerintah juga sedang mengatur produktivitas.Pemerintah sudah menginformasikan bakal naik upah buruh tapi dengan diimbangi produktivitasnya.
                                                Sumber :
            http://economy.okezone.com/read/2013/11/04/320/891911/masa-upah-buruh-murah-sudah-selesai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar