"Masa Upah Buruh Murah Sudah
Selesai"
Senin, 04 November 2013
19:52 wib
Fahmi Firdaus - Okezone
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) (dok:Okezone) Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (dok:Okezone)
JAKARTA - Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014
dipatok pada Rp2.441.301,74. UMP ini merupakan hasil perhitungan komponen
kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp2.299.000. Namun dalam penetapan UMP
tersebut banyak buruh yang tidak sepakat.
Menanggapi hal
tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajak dunia usaha dapat
duduk bersama dengan para buruh. Peran dunia usaha, kata Presiden, tidak lepas
dari jasa para buruh.
Karena itu, ia meminta
pengusaha dan buruh berkomunikasi dalam mengatasi masalah upah. "Saya
katakan masa upah buruh murah sudah selesai. Tidak boleh lagi dijadikan
keunggulan komparatif," kata SBY dalam laman Setkab, Jakarta, Senin
(4/11/2013).
Presiden mengungkapkan,
buruh layak untuk sejahtera. Namun demikian, penentuan upah buruh juga harus
rasional mempertimbangkan kondisi dan situasi ekonomi perusahaan.
"Peningkatan upah
buruh dengan kemampuan dunia usaha, bicarakan baik -baik. Ketemu, dijalankan.
Ketika sudah berjalan, jangan disegel, kita ingin buruh sejahtera, perusahaan
juga tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jangan dibiarkan kalau ada
kekerasan yang tidak perlu," kata Presiden.
Hal senada pun
dilontarkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat. Berakhirnya era
upah murah di Indonesia, membuat pemerintah perlu mengatur ulang strategi
pembayaran upah. Tujuannya agar investasi asing tetap datang ke RI.
“Saya kira itu harus
berakhir. Supaya Anda ketahui, pemerintah menyatakan bahwa era upah murah bagi
buruh itu berakhir. Jadi competitiveness itu tidak boleh lagi didasari oleh
upah murah. Itu salah satu tekad pemerintah,” jelas Hidayat di Istana Bogor,
Senin (4/11/2013).
Untuk itu, RI harus
mempercantik diri dengan menggenjot produktivitas, serta tingkat efisiensi.
“Ini yang kita ketinggalan dan harus diperjuangkan,” ungkap dia.
Dia mengatakan,
pemerintah dan pengusaha juga telah berkomitmen untuk menaikkan upah buruh.
Hanya saja, dia mengakui kenaikan upah ini harus seiring dengan produktivitas.
“Paling tidak kita
menyadari ada rate yang menuju pendapatan mereka itu kita atur. Ditambah
perhitungan Komponen Hidup Layak (KHL). Dan juga ada yang menambahkan
produktivitas dan ekonomi. Artinya ada rumusan yang fair disepakati. Jadi kalau
ada yang bilang 50 persen harus naik, itu tidak rasional karena tidak
berdasarkan fakta dan data. Buktinya sebagian besar menyadari bahwa yang paling
baik adalah berjuang melalui perundingan,” jelas dia.
Kesimpulan : Harusnya
para buruh harus lebih bersabar dulu,pemerintah juga sedang mengatur
produktivitas.Pemerintah sudah menginformasikan bakal naik upah buruh tapi
dengan diimbangi produktivitasnya.
Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2013/11/04/320/891911/masa-upah-buruh-murah-sudah-selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar