1. ETIKA
PENGERTIAN ETIKA
Etika merupakan suatu
ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi
kepada masyarakat yang memerlukan.
TEORI ETIKA
a. Etika Deontologi
Istilah ‘deontologi’ berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu, etika deontologi ini menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Misanya, suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya, melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku. Seperti, memberikan pelayanan yang baik kepada semua konsumen, dan sebagainya. Atas dasar itu, etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat dari pelaku.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
Istilah ‘deontologi’ berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu, etika deontologi ini menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Misanya, suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya, melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku. Seperti, memberikan pelayanan yang baik kepada semua konsumen, dan sebagainya. Atas dasar itu, etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat dari pelaku.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
- Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
- Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
- Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Bagi Kant, Hukum Moral
ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti
hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
b.EtikaTeleologi
Etika Teleologi, dari kata Yunani, telos = tujuan, yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Misalnya,
mencuri bagi teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan tindakan,
melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Kalau tujuannya baik, maka
tindakan itu dinilai baik. Seperti, seorang anak kecil yang mencuri demi biaya
pengobatan ibunya yang sedang sakit. Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa
etika teleologi lebih situasional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa
sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.
Dua aliran
etika teleologi :
•EgoismeEtis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
•Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis.
FUNGSI ETIKA
§ Menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab kepada para profesional, lembaga, organisasi, industri,
negara dan masyarakat umum.
§
Membantu para profesional dalam menentukan apa yang
harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka.Menjaga reputasi
atau nama baik.
§
Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga
profesi.
§
Pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya,
yangmenjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.
§ Mencerminkan pengharapan
moral-moral dari komunitas
ETIKA DAN ETIKET
PENGERTIAN, PERSAMAAN, PERBEDAAN ANTARA ETIKET DAN
ETIKA
PENGERTIAN
Etika adalah suatu bidang ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk. Disini kita tahu bahwa etika berhubungan dengan ilmu pengetahuan.
etiket adalah suatu ajaran tentang sopan santun yang perlu kita lakukan dalam pergaulan.
PERBEDAAN ANTARA ETIKET DAN ETIKA
1. Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat, artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam suatu kalangan tertentu.
Contoh :
Seseorang yang bertamu ke rumah orang lain, harus mengetuk pintu dulu sebelum masuk atau memberi salam. Dianggap melanggar etiket jika tamu langsung masuk dan duduk tanpa dipersilahkan terlebih dahulu. Atau langsung masuk rumah dan berkata “Dimana si A?” atau “Saya mencari si A”
Etika tidak terbatas pada cara yang dilakukannya suatu perbuatan; etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan, ya atau tidak.
Contoh :
’Berbicara kotor’ tidak pernah diperbolehkan. ’Jangan berbicara kotor’ merupakan suatu norma etika. Tidak peduli orang berbicara kotor pada orang yang dikenal maupun orang tak dikenal.
2. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Apabila tidak ada orang lain hadir atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku.
Contoh :
Jika di restoran mewah atau perjamuan para pejabat, orang tidak diperkenankan makan dengan tangan. Dianggap melanggar etiket jika makan tidak pakai sendok dan garpu.
Etika selalu berlaku, juga kalau tidak ada saksi mata. Etika tidak tergantung pada hadir tidaknya orang lain.
Contoh :
Perintah untuk mengembalikan barang orang lain atau barang yang dipinjam dari orang lain selalu berlaku. Tidak peduli orang tersebut lupa atau tidak.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
Contoh :
Memakai pakaian terbuka bagi budaya timur tengah tidak diperbolehkan tetapi bagi budaya barat itu hal yang biasa.
Etika jauh lebih absolut.
Contoh :
’Jangan berzina’, ’Jangan selingkuh’, ’Jangan memfitnah’ merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar atau mudah diberi ’dispensasi’
4. Jika berbicara tentang etiket, hanya memandang manusia dari lahiriahnya saja.
Contoh :
Anggota DPR yang membuat undang-undang dan menjadi wakil rakyat, namun dibelakang bermain wanita, korupsi, bertindak anarkis saat rapat dan sebagainya.
Etika menyangkut manusia dari segi lahiriah dan batiniah.
Contoh :
Polisi yang benar-benar membela kebenaran, atau hakim yang memutuskan secara adil, atau pengacara yang benar-benar berkata jujur tanpa dipengaruhi uang suap.
PERSAMAAN ETIKA DAN ETIKET
• Menyangkut obyek yang sama yaitu manusia, istilah-istilah ini dan aplikasinya hanya mengenai manusia.
• Keduanya mengatur perilaku manusia secara normative, menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Etika adalah suatu bidang ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk. Disini kita tahu bahwa etika berhubungan dengan ilmu pengetahuan.
etiket adalah suatu ajaran tentang sopan santun yang perlu kita lakukan dalam pergaulan.
PERBEDAAN ANTARA ETIKET DAN ETIKA
1. Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat, artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam suatu kalangan tertentu.
Contoh :
Seseorang yang bertamu ke rumah orang lain, harus mengetuk pintu dulu sebelum masuk atau memberi salam. Dianggap melanggar etiket jika tamu langsung masuk dan duduk tanpa dipersilahkan terlebih dahulu. Atau langsung masuk rumah dan berkata “Dimana si A?” atau “Saya mencari si A”
Etika tidak terbatas pada cara yang dilakukannya suatu perbuatan; etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan, ya atau tidak.
Contoh :
’Berbicara kotor’ tidak pernah diperbolehkan. ’Jangan berbicara kotor’ merupakan suatu norma etika. Tidak peduli orang berbicara kotor pada orang yang dikenal maupun orang tak dikenal.
2. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Apabila tidak ada orang lain hadir atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku.
Contoh :
Jika di restoran mewah atau perjamuan para pejabat, orang tidak diperkenankan makan dengan tangan. Dianggap melanggar etiket jika makan tidak pakai sendok dan garpu.
Etika selalu berlaku, juga kalau tidak ada saksi mata. Etika tidak tergantung pada hadir tidaknya orang lain.
Contoh :
Perintah untuk mengembalikan barang orang lain atau barang yang dipinjam dari orang lain selalu berlaku. Tidak peduli orang tersebut lupa atau tidak.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
Contoh :
Memakai pakaian terbuka bagi budaya timur tengah tidak diperbolehkan tetapi bagi budaya barat itu hal yang biasa.
Etika jauh lebih absolut.
Contoh :
’Jangan berzina’, ’Jangan selingkuh’, ’Jangan memfitnah’ merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar atau mudah diberi ’dispensasi’
4. Jika berbicara tentang etiket, hanya memandang manusia dari lahiriahnya saja.
Contoh :
Anggota DPR yang membuat undang-undang dan menjadi wakil rakyat, namun dibelakang bermain wanita, korupsi, bertindak anarkis saat rapat dan sebagainya.
Etika menyangkut manusia dari segi lahiriah dan batiniah.
Contoh :
Polisi yang benar-benar membela kebenaran, atau hakim yang memutuskan secara adil, atau pengacara yang benar-benar berkata jujur tanpa dipengaruhi uang suap.
PERSAMAAN ETIKA DAN ETIKET
• Menyangkut obyek yang sama yaitu manusia, istilah-istilah ini dan aplikasinya hanya mengenai manusia.
• Keduanya mengatur perilaku manusia secara normative, menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
F. Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
G. Jenis-Jenis Etika
- Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
- Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
· Etika khusus
ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Etika sosial dibagi menjadi:
·
Sikap terhadap sesama;
·
Etika keluarga
·
Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan,
arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
·
Etika politik
·
Etika lingkungan hidupserta
Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional
tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum
mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral
serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
2. NORMA
Norma adalah aturan-aturan yang berisi
petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan
bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada.
Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar
manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan
pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Macam-macam norma :
·
Norma Hukum
·
Norma Agama
·
Norma Kesopanan
·
Norma Moral
3.
HUKUM
Hukum adalah peraturan yang
berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku
manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
A. Macam-Macam
Sistem Hukum Adalah:
1. Sistem Hukum Eropa
Kontinental
Menurut sistem Eropa Kontinental, hukum memperoleh kekuatan mengikat karena
diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun
secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Hukum adalah
undang-undang. Tujuan dari sistem hukum ini adalah untuk menjamin kepastian hukum
(diatur oleh peraturan tertulis)
2. Sistem Hukum Anglo
Saxon (Anglo Amerika)
Sumber hukumnya merupakan putusan hakim/ pengadilan (Judisial Decisions).
Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan tertulis undang-undang dan peraturan
administrasi negara diakui yang pada umumnya bersumber dari putusan pengadilan.
Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum
yang berlaku. Sering disebut sebagai Case Law.
3. Sistem Hukum Adat
Bersumber pada peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Merupakan pencerminan
kehidupan masyarakat ( contoh; Hukum Agraria)
4. Sistem Hukum Islam (
H.Waris)
Antara etika dengan hukum terjalin hubungan erat, karena lapangan pembahasan
keduanya sama-sama berkisar pada masalah perbuatan manusia. Tujuannya pun sama,
yakni mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan,
kebahagiaan mereka. Bagaimana seharusnya bertindak, terdapat dalam
kaidah-kaidah hukum dan kaidah-kaidah etika. Bedanya ialah jika hukum
memberikan putusan hukumnya perbuatan, maka etika memberikan penilaian baik
atau buruknya. Putusan hukum ialah menetapkan boleh tidaknya perbuatan itu
dilakukan dengan diiringi sanksi-sanksi apa yang akan diterima pelaku.
Penilaian etika apakah perbuatan itu baik dikerjakan yang bakal mengantarkan
manusia kepada kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk yang bakal
mengantarkan seseorang kepada kehinaan dan penderitaan . Selain daripada itu
terdapat perbedaan dalam luasnya dalam bidang yang dicakup. Ada masalah yang
diperkatakan etika, tetapi tidak dicakup oleh hukum.
B. Etika Juga
Diperlukan Dalam Kegiatan Bisnis
Karena bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit melainkan perlu
mempertimbangkan nilai-nilai manusiawi. Bisnis dilakukan diantara manusia yang
satu dengan manusia yang lainnya, sehingga membutuhkan etika sebagai pedoman
dan orientasi bagi pengambilan keputusan, kegiatan, dan tindak tanduk manusia
dalam berhubungan (bisnis) satu dengan lainnya. Bisnis saat ini dilakukan dalam
persaingan yang sangat ketat, maka dalam persaingan bisnis tersebut, orang yang
bersaing dengan tetap memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang semakin
profesional justru akan menang.
C. Etika dan
Prinsip Hukum Akuntansi
Dalam hal ini memang
etika adalah persoalan penting dalam profesi akuntan karena akuntansi
diharapkan dapat memberi informasi yang bermanfaat bagi pengambil keputusan.
Terdapat 3 prinsip
dasar perilaku yang etis, yaitu:
1. Menghindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi
2. Memusatkan perhatian
pada reputasi jangka panjang. Reputasi adalah yang paling berharga, bukan
sekedar keuntungan jangka pendek.
3. Bersiap menghadapi
konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan
akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali
lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak ekstern perusahaan
sebagai pemakai laporan keuangan, jadi sangat penting untuk diingat bahwa
akuntan harus bekerja sesuai standar yang berlaku (SAK) dan tidak sengaja
memanipulasi informasi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Segala
sesuatu yang kita lakukan masih terikat dengan hukum baik hukum tertulis maupun
hukum adat. Sama halnya dengan seorang akuntan yang melakukan proses akuntansi,
mereka melaksanakan tugas sebagai akuntan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi
seorang akuntan.
Proses akuntansi sangat berkaitan dengan aspek hukum ekonomi karena proses akuntansi
juga merupakan kegiatan ekonomi. Di dalam prosesnya, seorang akuntan tidak
dapat melaksanakan kegiatannya tanpa mengacu pada aturan-aturan hukum atau
aspek hukum dalam ekonomi. Di dalam aspek hukum ekonomi sudah ada aturan
mengenai proses akuntansi yang harus dipatuhi dan tidak boleh disalahgunakan
oleh para akuntan karena dapat merugikan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar