Disusun
oleh : Sekar Wulansari
Kelas/NPM : 26211655
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
DEPOK
BAB PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Sebelum kita melangkah lebih
jauh,kita diwajibkan mengerti dan memahami apa itu Hukum Dagang dan bagaimana
penerapannya.Langkah pertama dalam membicarakan hukum dagang adalah pengertian
dari hukum dagang dan juga sumber-sumber hukum dagang.
Di sini saya akan mengemukakakn
beberapa tentang define hukum dagang ,asas-asas dan juga sumber hukum dagang.Masyarakat
banyak yg mendefinisikan hukum dagang itu seperti peraturan atau aturan dalam
berdagang.
HUKUM
DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan
pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu
waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah
pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan
menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2. Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan
Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan
surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah
dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan
mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2. Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun
dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
Pembagian jenis
perdagangan, yaitu :
1. Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut
daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan
dalam negeri.
b. Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c. Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif
maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan
tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh
keuntungan.
Usaha perniagaan itu
meliputi :
1. Benda-benda
yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/
kantor perusahaan.
b. Perlengkapan
kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang
beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para
pelanggan
3. Rahasia-rahasia
perusahaan.
Kedudukan antara
kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut
Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan
prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps
1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang
debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps
1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut
Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang
dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai
keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan
pribadinya.
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di
Indonesia bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di
Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti
SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD
tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian
hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belanda sudah
ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan
hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang
(dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan
konsumen.
Pengertian Perusahaan,
yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara
dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal
dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian
perusahaan :
1. Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan
Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada
umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya
mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau
dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang
siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian
KUHD
5. Siapa
saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta,
memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang
telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya
diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok
: KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps
1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata
telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps
1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian,
meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam
setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Orang-orang Perantara
1. Golongan
I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang
diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie –
Houder)
2. Golongan
II :
a. Makelar
: seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup
perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk
pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner
: seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia
bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab
lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan
Dagang
1. Persekutuan
(Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota
persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain.
Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan
persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu
pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan
Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD
(Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam
perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak
keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan
Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero
yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak
turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan
Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah
surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨ Arti
kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang
saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨ PT
harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨ PT
bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau
beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨ PT
adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari
kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨ Suatu
PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang
saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus
jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi
: suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur
diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam
Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam
stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam
UU no. 79 tahun 1958
¨ Keanggotaannya
bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang
lain.
¨ Berasaskan
gotong royong
¨ Merupakan
badan hukum
¨ Didirikan
dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan
Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk
Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk
Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk
Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
CONTOH KASUS
Ø Pemalsuan
merk , misalkan suatu perusahaan yang mencoba memproduksi suatu barang seperti
tas, sepatu, dompet , ikat pinggang dan jam tangan yang belum cukup terkenal
memakai merk yang sudah terkenal misalnya “GUCCI” seharusnya perusahaan
tersebut menggunakan merk sendiri untuk produk yang mereka hasilkan , harus
mengikuti aturan tidak boleh menjiplak merek dagang lain. Merek tidak dapat
didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
• bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
• tidak memiliki daya
pembeda
• telah menjadi milik
umum
Menggunakan merek dagang milik
orang lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam produksinya melanggar Pasal 90
Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Dengan demikian dapat kita
simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan
norma dan hukum yang berlaku sangatlah penting
HUKUMAN
UNTUK PEMALSUAN MEREK
Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik
merek terdaftar yang telah disetujui pendaftarannya oleh Dirjen HAKI, atas
kekuatan hukum ini maka segala usaha penggunaan merek tanpa ijin dari pemilik
dan melawan hukum dapat segera ditindak berdasarkan hukum yang berlaku maka
undang-undang mengatur hal ini sebagai tindak pidana pelanggaran dan kejahatan
dan diancam dengan sanksi pidana (penjara dan denda, Dengan pencantuman sanksi
pidana dalam undang-undang merek (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001) maka upaya
penanggulangan pemalsuan merek dagang telah dapat ditempuh dengan sarana hukum
pidana, selain itu ketentuan pidana yang lain yang tercantum dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK) juga tetap berlaku selama belum diatur dalam
undang-undang merek sehingga pelaku pemalsuan merek dagang kecil kemungkinan
lolos dari jeratan hukum.
Itu salah satu contoh kasus beserta hukuman tentang pelanggaran
perdagangan, mungkin masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran lain tentang
perdagangan. Jadi kita tidak bisa sembarangan untuk berdagang , karena dalam
perdagangan mempunyai banyak peraturan dan norma-norma yang harus kita
perhatikan.
Jalinan Dagang dengan Hukum Perdata
Di antara bidang dari hukum perdata yaitu hukum perikatan. perikatan yaitu satu perbuatan hukum yang terdapat didalam bidang hukum harta kekayaan, pada dua pihak yang tiap-tiap berdiri dengan sendiri, yang mengakibatkan pihak yang satu memiliki hak atas suatu hal prestasi pada pihak yang lain, sesaat pihak yang lain berkewajiban mencukupi prestasi tersebut, jika dirunut, perikatan bisa berlangsung dari perjanjian atau undang-undang ( pasal 1233 hukum perdata).
Hukum dagang sejatinya terdapat didalam hukum perikatan, yang spesial timbul dari lapangan perusahaan. perikatan didalam area lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian serta bisa juga bersumber dari undang-undang, karena, maka bisa diartikan bahwa hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan perusahaan. hukum perdata diatur didalam kuh perdata serta hukum dagang diatur didalam kitab undang-undang hukum dagang (kuhd). rangkuman ini sekalian tunjukkan bagaimana jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum perdata adalah hukum umum (lex generalis) serta hukum dagang adalah hukum spesial ( lex specialis ).
Dengan diketahuinya karakter dari ke-2 grup hukum tersebut, maka bisa diartikan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, berarti hukum yang berbentuk spesial mengesampingkan hukum yang berbentuk umum. adagium ini bisa diartikan dari pasal 1 kitab undang-undang hukum dagang yang pada pokoknya menyebutkan bahwa : “kitab undang-undang hukum perdata seberapa jauh didalam kitab undang-undang hukum dagang tidak spesial diselenggarakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga pada perihal yang disinggung didalam kitab undang-undang hukum dagang.
SUMBER
:
DAFTAR
PUSTAKA
S.H
Subekti.1990.Publis By Kencana, Teori dan Analisa Kasus. (online),
Neltge
F.Katuuk,Aspek Hukum Dalam Bisnis,Universitas Gunadarma, Cetakan 1,1994.
Ridwan
Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta : Gama Media, 1999
Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
BalasHapussaya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.
kursus online