Kewirausahaan Dan Perusahaan Kecil
KEWIRAUSAHAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
Kewirausahaan adalah proses mengidentifikasi, mengembangkaan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi resiko atau ketidakpastian.Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan.
Tahap-tahap kewirausahaan
Secara umum tahap-tahap melakukan wirausaha:
1. Tahap memulai
Tahap di mana seseorang yang berniat untuk melakukan usaha mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, diawali dengan melihat peluang usaha baru yang mungkin apakah membuka usaha baru, melakukan akuisisi, atau melakukan ‘’ranchising’’. Tahap ini juga memilih jenis usaha yang akan dilakukan apakah di bidang pertanian, industri atau jasa.
2. Tahap melaksanakan usaha
Dalam tahap ini seorang wirausahawan mengelola berbagai aspek yang terkait dengan usahanya, mencakup aspek-aspek: pembiayaan, SDM, kepemilikan, organisasi, kepemimpinan yang meliputi bagaimana mengambil resiko dan mengambil keputusan, pemasaran, dan melakukan evaluasi.
3. Tahap mempertahankan usaha
Tahap di mana wirausahawan berdasarkan hasil yang telah dicapai melakukan analisis perkembangan yang dicapai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
4. Tahap mengembangkan usaha
Tahap di mana jika hasil yang diperoleh tergolong positif atau mengalami perkembangan atau dapat bertahan maka perluasan usaha menjadi salah satu pilihan yang mungkin diambil.
Faktor-faktor motivasi berwirausaha
Ciri-ciri wirausaha yang berhasil:
§ Memiliki visi dan tujuan yang jelas
§ Inisiatif dan selalu proaktif
§ Berorientasi pada prestasi
§ Berani mengambil risiko
§ Kerja keras
§ Bertanggungjawab
§ Komitmen pada berbagai pihak
§ Mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan berbagai pihak, baik yang berhubungan langsung dengan usaha yang dijalankan maupun tidak
Sikap wirausaha
§ Disiplin
§ Komitmen tinggi
§ Jujur
§ Kreatif dan Inovatif
§ Mandiri
§ Realistis
PERUSAHAAN KECIL
perusahaan kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00; milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.
SUMBER WIKIPEDIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar