Kamis, 09 Januari 2014

Atasi Kelangkaan Pupuk dengan Realokasi




Atasi Kelangkaan Pupuk dengan Realokasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi pupuk bersubsidi pada 2014 turun 830.000 ton dibandingkan dengan alokasi 2013 dan turun 1,47 juta ton dibandingkan 2012. Kelangkaan pupuk baru akan terjadi setelah Oktober 2014 karena pada Januari-Oktober 2014 masih dimungkinkan realokasi penyaluran.
Menurut General Manager Niaga PT Pupuk Indonesia Subhan, Kamis (9/1/2014), di Jakarta, dengan adanya kebijakan realokasi penyaluran pupuk bersubsidi yang ditarik dari bulan di depannya.
”Misalnya, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi pada Januari 2014 sudah habis mengacu alokasi, tetapi permintaan pupuk oleh petani tetap bisa dilakukan karena alokasi pupuk Februari 2014 bisa digeser ke Januari 2014 untuk menutup kekurangan bulan Januari,” kata Subhan.
Sepanjang petani punya rencana definitif kebutuhan kelompok, permintaan pupuk oleh petani wajib dilayani. ”Kurangnya alokasi pupuk tidak menjadi masalah pada saat ini sampai Oktober 2014 karena bisa direalokasi,” ujarnya.
Dengan cara ini, tidak akan ada lagi kekurangan pupuk bersubsidi sekalipun alokasi pupuk bersubsidi 2014 dipangkas. Kalaupun ada masalah, hal itu akan terjadi nanti setelah Oktober 2014 karena alokasinya habis.
”Itu pun produsen pupuk mendapat jaminan dari Kementerian Pertanian selaku kuasa pengguna anggaran pupuk bersubsidi untuk memberi tambahan volume pupuk bersubsidi,” ujar Subhan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 122/2013 tentang Rencana Kebutuhan Pupuk Bersubsidi 2014 yang diterbitkan pada 26 November 2013, alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2014 bagi petani sebanyak 7,78 juta ton. Ini lebih rendah 830.000 ton (10 persen) dibandingkan dengan alokasi 2013 dan lebih rendah 1,47 juta ton dibandingkan dengan alokasi 2012 atau turun 16 persen.
Besaran alokasi pupuk bersubsidi 2014 hanya 63,45 persen dari total produksi pupuk nasional sebanyak 12,26 juta ton. Rinciannya, alokasi pupuk jenis urea 3,42 juta ton, SP-36 sebanyak 760.000 ton, ZA 800.000 ton, NPK 2 juta ton, dan pupuk organik 800.000 ton.
Khusus pupuk urea, dibandingkan alokasi 2013, alokasi 2014 turun 447.000 ton. Ini setara dengan pertanaman padi 1,12 juta hektar. Subhan menggarisbawahi, pada 2013 realisasi penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 102 persen dari total alokasi sepanjang 2013. Realisasi pupuk bersubsidi itu, antara lain, untuk subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya.
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir mengatakan, secara teori, realokasi memang bisa dilakukan. Kenyataannya, di daerah informasi sering tidak sampai.
Meski pusat membolehkan realokasi pupuk dari bulan setelahnya, hal itu tidak dilakukan. Ini akibat informasi dan pemahaman yang berbeda-beda dari petugas di daerah.

Petani tidak akan ribut kalau kebutuhan pupuk dipenuhi. Faktanya, di kios-kios pupuk tidak ada. Kalaupun ada, pembelian pupuk sangat dibatasi. Winarno mengatakan, masalah pupuk terjadi akibat tidak adanya tambahan subsidi. Sementara biaya produksi naik, akibatnya volume yang ditekan.
Jika memang hitungan pemerintah biaya pokok produksi pupuk naik, tak masalah bagi petani kalau harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi juga dinaikkan.
Kesimpulan : Realokasi pupuk ini bermanfaat baik bagi petani karena adanya kelangkaan pupuk.Jadi ini bisa mencegah masalah ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar