Minggu, 25 November 2012

Tugas,wewenang,dan tanggung jawab koperasi



TUGAS KOPERASI
1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.

2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.

3. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.

WEWENANG KOPERASI
1.  Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro
2. Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6.  Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
7. Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8.  Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9  Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10. Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperas

    TANGGUNG JAWAB KOPERASI

Adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya.Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju/mundurnya suatu perusahaan.

Tanggung jawab pengurus koperasi :

pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
- dapat dituntut oleh penuntut umum;
bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar